Tasikmalaya (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) menyebutkan aparatur pemerintah desa memiliki peran vital untuk melakukan pengawasan orang asing karena mengetahui kondisi wilayah maupun masyarakat yang tinggal di daerahnya.
"Peran kades ini paling terdepan dan sangat vital dalam pengawasan orang asing di wilayahnya, hal ini karena para kadeslah yang paling tahu kondisi warga yang tinggal di sekitarnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Masjuno di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan Kemenkumham sudah mensosialisasikan terkait peran penting kepala desa maupun jajarannya di pemerintah desa itu melalui kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Tasikmalaya.
Upaya memaksimalkan peran pemerintah desa itu, kata dia, dalam waktu dekat Kantor Imigrasi Tasikmalaya meluncurkan Program Desa Binaan Imigrasi dengan menggandeng kepala desa dan seluruh komponen yang ada di desa dalam mengawasi orang asing.
"Timpora adalah amanat UU Keimigrasian, dan Imigrasi tidak bisa bekerja sendirian," kata dia.
Ia mengatakan Program Desa Binaan Imigrasi itu tidak hanya mengawasi orang asing, tapi juga mengedukasi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar tidak terjebak dalam praktik tindak pidana perdagangan orang.
Dalam mensukseskan program itu, kata dia, maka seluruh komponen dalam Timpora yaitu kepolisian, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan BIN untuk saling bekerja sama mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing.
"Kita yang ada dalam Timpora harus bersinergi dalam mengawasi orang asing di Kabupaten Tasikmalaya," katanya.
Dalam acara sosialisasi itu dihadiri kepala desa, perwakilan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan juga pejabat dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, dan Kantor Imigrasi Tasikmalaya.