"Untuk yang 15 hari ada tiga orang, 1 bulan ada 30 orang, 1,5 bulan ada 15 orang, dan 2 bulan ada 14 orang," kata dia.
Menurut Sudjonggo, puluhan narapidana itu berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Mereka pun berlatar belakang tindak pidana yang beragam.
Dari puluhan narapidana yang mendapat remisi itu, lanjut dia, paling banyak adalah narapidana kasus narkoba. Sementara itu, napi koruptor yang mendapat remisi ada dua orang.
"Untuk narapidana kasus narkoba, ada 48 orang, dan napi tindak pidana korupsi ada dua orang," kata dia.
Baca juga: Kemenkumham Jabar ajak bersinergi basmi penyelundupan narkoba ke Lapas
Kemenkumham Jabar pastikan 62 narapidana dapat remisi Waisak
Senin, 16 Mei 2022 16:09 WIB