Karawang (ANTARA) - Sebanyak 121 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, belum masuk kerja, Senin, usai cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah karena masih menjalani cuti kerja personal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, Senin, menyebutkan 112 ASN di antaranya mengambil hak cuti tahunan dan sembilan lainnya cuti melahirkan.
"Ada ketentuan bagi mereka yang melaksanakan WFH (work from home), karena pada prinsipnya semua ASN wajib masuk kerja kembali mulai 9 Mei 2022, kecuali yang telah memiliki izin cuti, seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti besar maupun cuti di luar tanggungan negara," kata Asep.
Dia menambahkan ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena tugas, dapat mengambil hak cuti bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan mereka mulai Senin. Hal itu berlaku bagi ASN yang bekerja di Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Terkait ketentuan pelaksanaan WFH mulai Senin hingga Jumat (13/5), Asep mengatakan sistem bekerja dari rumah itu boleh dilakukan ASN selama belum dapat kembali ke instansi karena ada keluarga yang sakit di kampung halaman, keterlambatan alat transportasi umum, maupun kerusakan kendaraan pribadi di perjalanan mudik.
Alasan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, tegasnya. Selain itu, ASN yang ingin WFH juga harus mengajukan surat permohonan beserta durasinya kepada kepala perangkat daerah atau atasan langsung, dengan melampirkan bukti berupa dokumen pendukung.
Ratusan ASN Pemkab Karawang belum masuk kerja karena perpanjang cuti personal
Senin, 9 Mei 2022 19:36 WIB