Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung memperketat pengawasan pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), menyusul temuan pelanggaran pada evaluasi sebelumnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, mengatakan ASN yang menjalankan WFH setiap hari Jumat tetap wajib mematuhi ketentuan, seperti mengenakan pakaian dinas, melakukan presensi elektronik tiga kali sehari, serta tetap responsif selama jam kerja.
“Disiplin tetap menjadi hal utama. ASN juga tidak diperkenankan bepergian ke luar domisili tanpa alasan kedinasan selama menjalankan WFH,” kata Evi di Bandung, Jumat.
Evi mengatakan pihaknya telah menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi melalui aplikasi yang terintegrasi melalui pelacakan lokasi ASN dengan sesuai titik koordinat yang telah ditentukan.
“Presensi hanya bisa dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan, sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan. Ini untuk memastikan akuntabilitas tetap terjaga,” katanya.
Ia memastikan dengan adanya WFH bagi ASN tidak berpengaruh terhadap pelayanan publik dan sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kecamatan dan kelurahan, tetap menjalankan layanan secara langsung di kantor.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Justru ini diatur agar tetap berjalan maksimal,” ujarnya.
Pemkot Bandung menegaskan kebijakan WFH diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih fleksibel dan adaptif.
“Produktivitas ASN harus tetap terjaga meskipun tidak selalu hadir secara fisik di kantor,” kata dia.
Pewarta: Rubby Jovan PrimanandaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.