Memang tidak mudah, namun ketika Indonesia memasuki aging populasi di tahun 2045, Program JHT dan JP dapat menjadi solusi mencegah usia lanjut jatuh ke jurang kemiskinan.
Klaim JHT sebagai tabungan wajib hari tua berfungsi sebagai jembatan (bridging) pemenuhan kebutuhan hidup di usia 56 sampai menerima manfaat JP sesuai usia JP.
Usia harapan hidup yang makin meningkat tentunya membutuhkan biaya yang cukup besar, untuk itu perlu kesiapan sedari dini agar tidak terlunta-lunta dan menjadi beban keluarga, sosial dan negara. Program JHT dan JP menjadi perlindungan berlapis bagi pekerja untuk memenuhi hidup layak di hari tua.
*) dr Woro Ariyandini MKM adalah
Asisten Deputi Pengkajian Aktuaria BPJS Ketenagakerjaan