Berbeda dengan JHT, Program JP merupakan manfaat pasti yang diberikan secara bulanan ketika memenuhi ketentuan paling sedikit membayar iuran selama 15 tahun dan telah memasuki usia pensiun sesuai ketentuan, meninggal dunia atau cacat total.
Besarnya manfaat bulanan 1persen dikali masa pembayaran iuran dalam tahun dikali dengan rata-rata upah tahunan tertimbang.
Rata-rata upah tahunan tertimbang merupakan rata-rata upah sepanjang karir dalam program JP disesuaikan dengan nilai inflasi. Usia pensiun JP ditentukan pertama kali di tahun 2015 adalah 56 tahun, meningkat 1 tahun setiap 3 tahunnya hingga mencapai usia 65 tahun.
Sementara usia pensiun real pekerja sangat beragam bergantung pada kebijakan perusahaan tempat bekerja.
Faktanya usia pensiun di perusahaan berbeda-beda, misalnya TK A berusia 30 tahun ikut JP di tahun 2015 dan pensiun usia 56 tahun di tahun 2041 maka manfaat JP bulanan baru akan diterima ketika TK memasuki usia 65 tahun sesuai dengan ketentuan usia JP.
Terjadi gap atau waktu tunggu selama 9 tahun untuk dapat menerima manfaat JP sejak berhenti di tempat kerja. Manfaat JHT di usia 56 ini seyogyanya menjadi bantalan sampai dengan jatuh tempo menerima JP bulanan.
Rekomendasi International Labour Organization (ILO) menyebutkan tingkat penghasilan pensiun (TPP) atau replacement rate seseorang dapat hidup layak setelah masa pensiun minimal sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir setelah 30 tahun berkontribusi. Bagaimana dengan TPP di Indonesia?