Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2022.
"Kami melarang ASN di lingkungan pemerintahan mudik menggunakan kendaraan dinas, silakan mudik menggunakan kendaraan pribadi," kata Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Jumat (22/4).
Penindakan hingga sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap ASN yang melanggar larangan itu sehingga setiap ASN yang menggunakan mobil dinas wajib melaporkan diri dan posisi kendaraan.
Baca juga: Kendaraan pemudik jarak dekat mulai terjadi peningkatan di Cianjur
Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur akan mengawasi pergerakan kendaraan dinas selama Lebaran.
"Kalau terbukti ada ASN menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung bagian Irda (Inspektorat Daerah) yang akan menindak. Setiap ASN yang menggunakan kendaraan dinas wajib melaporkan posisi kendaraan sebelum mudik," katanya.
Terkait dengan pelayanan publik selama musim mudik Lebaran, pihaknya telah meminta seluruh puskesmas tetap beroperasi dan kepala puskesmas dilarang cuti, termasuk seluruh petugas dan tenaga kesehatan disiagakan.
Kebijakan tersebut dikeluarkan agar pelayanan kesehatan untuk masyarakat serta vaksinasi tetap berjalan, terutama di wilayah yang menjadi jalur mudik karena Cianjur merupakan daerah tujuan mudik.