Yosi mengatakan bahwa di awal Agustus 2021 belum ada informasi yang menyatakan bahwa DNA Pro merupakan sebuah perusahaan ilegal atau yang tidak memiliki izin untuk melakukan perdagangan.
Ia baru mengetahui bahwa DNA Pro merupakan perusahaan yang tidak memiliki izin di bidang perdagangan.
"Jadi, keterlibatan saya di sini hanya profesional. Untuk membuat lagu dengan DNA Pro, tidak dalam kegiatan usahanya," ucap Yosi.
DNA Pro merupakan salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh Pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada hari Jumat (28/1).
Terkait dengan perkara DNA Pro, terdapat sejumlah publik figur telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, seperti Rossa yang diperiksa pada hari Kamis (21/4), Rizky Billar dan Lesti Kejora (20/4), serta Ivan Gunawan (14/4). Billy Syahputra akan diperiksa pekan depan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Yosi Project Pop siap serahkan uang DNA Pro kepada penyidik
Jumat, 22 April 2022 19:45 WIB