Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghadirkan selebriti Ivan Gunawan sebagai saksi dalam sidang penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro yang sempat menyeret sejumlah nama artis Tanah Air.
Adapun Gunawan diperiksa terkait dirinya yang pada beberapa waktu lalu sempat menerima endorsement dari DNA Pro. Hakim pun bertanya asal-usul dia mendapat tawaran itu.
"Apakah keterangan saudara saksi sesuai dengan BAP," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, di PN Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Saat ditanya hakim, dia lantas memastikan keterangannya yang disampaikan sesuai dengan BAP. Dia pun mengaku mendapat informasi endorsement itu dari manajernya yang bernama Teddy yang dihubungi oleh pria bernama Rian dan Rudy Kusumah.
Setelah menerima tawaran itu, dia mengaku memiliki tugas untuk mengunggah konten iklan DNA Pro melalui akun media sosialnya.
"Saya buat konten dan unggahan selama tiga bulan. Semua unggahan ada petunjuknya," kata dia.