Pekerja bukan penerima upah bisa menjadi peserta program JKK dan JKM dengan membayar iuran mulai Rp16.800 per bulan dan mengikuti program JHT dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan.
Pekerja yang menjadi peserta program jaminan bisa mendapat biaya perawatan medis sampai sembuh saat mengalami kecelakaan kerja dan saat pekerja untuk sementara waktu tidak bisa bekerja pada masa pemulihan bisa mendapat santunan sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen dari upah untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Baca juga: Klaim BPJAMSOSTEK Cikarang 2021 mencapai Rp481,4 miliar
Apabila peserta program meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dan jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka peserta akan menerima santunan Rp42 juta.
Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
Sosialisasikan program, BPJAMSOSTEK Cikarang gandeng anggota DPR
Jumat, 22 April 2022 10:58 WIB