Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Paguyuban pedagang kaki lima di Sentra Grosir Cikarang (SGC) kini telah terlindungi program BPJAMSOSTEK ditandai penyerahan kepesertaan secara simbolis saat deklarasi Paguyuban PKL Pasar Baru Cikarang yang dirangkaikan dengan santunan anak yatim.
Penyerahan simbolis kepesertaan secara langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Andry Rubiantara didampingi Ketua Paguyuban PKL Pasar Baru Cikarang Abun Nurhasan di SGC, Rabu.
Baca juga: Klaim BPJAMSOSTEK Cikarang 2021 mencapai Rp481,4 miliar
"Tahap awal seluruh pengurus Paguyuban PKL SGC terlindungi program kami melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Selanjutnya seluruh pedagang kaki lima sebanyak lebih kurang 435 orang segera mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJAMSOSTEK," kata Andry Rubiantara.
Andry mengatakan semua profesi memiliki risiko kerja termasuk pedagang kaki lima. Dengan adanya perlindungan ini diharapkan para pedagang merasa semakin nyaman dan aman karena sudah terlindungi program BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (penerima upah) dan informal (bukan penerima upah).