Program jaminan kecelakaan kerja memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan tak terbatas sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK, santunan tidak mampu bekerja, dan program Return To Work.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang sosialisasikan jaminan pekerja rentan di Babelan

Jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, kata Andry, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48 kali upah.

"Jika terjadi risiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris menerima jaminan kematian sebesar Rp42 juta ditambah bea siswa kepada dua orang anak dengan total sebesar Rp174 juta," katanya.

Ketua Paguyuban PKL Pasar Baru Cikarang Abun Nurhasan mengatakan ke depan paguyuban ini diharapkan bisa menjadi mata, telinga, dan rumah yang nyaman bagi para PKL yang ada di pasar Cikarang.

"Sebab ketika ada musibah yang menimpa pedagang, tidak ada bantuan. Selain itu dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan diharapkan pedagang bisa meningkatkan produktivitas sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan karena pedagang bisa bekerja dengan aman dan nyaman," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang santuni penjaga sekolah dan petugas kebersihan

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026