ANTARAJAWABARAT.com,9/5 - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi Biaya Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Bambang Heryanto ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
"Kami butuh waktu satu pekan lagi untuk menyusun tuntutan," kata JPU Gabriel pada sidang di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu.
Ketua majelis hakim GN Arthanaya kemudian mengingatkan JPU bahwa batas waktu 120 hari sidang kasus tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan berakhir pada 30 Mei 2012.
"Akhir bulan ini sudah 120 hari. Ini perkara paling lama yang saya tangani, habis waktu sekali untuk perkara ini," ujar Arthanaya.
Namun, JPU tetap meminta waktu pengunduran selama satu pekan untuk menyelesaikan berkas tuntutan.
Akhirnya majelis hakim memundurkan sidang hingga Rabu 16 Mei 2012 namun dengan syarat tidak ada lagi penundaan. Majelis hakim pun langsung menyusun agenda sidang selanjutnya yang harus dipatuhi oleh JPU dan tim penasehat hukum Bambang hingga kasus tersebut bisa diputus sebelum tanggal 30 Mei 2012.
"Majelis juga butuh waktu untuk membikin keputusan," ujar Arthanaya.
Bambang yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat menjalani persidangan tanpa ditahan.
Ketika menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, maka ia didakwa telah memperkaya diri sendiri karena mendapat jatah sebesar Rp913 juta dari BP PBB berdasarkan SK Bupati Subang Np973/kep604-Dispenda/2005 tentang pembagian BP PBB Kabupaten Subang.
Bambang dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 dalam dakwaan subsider.
Mantan Bupati Subang Eep Hidayat dalam kasus yang sama telah dinyatakan bersalah dalam vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp2,548 miliar.
Saat ini Eep yang telah dipecat dari jabatannya sebagai Bupati Subang menjalani masa hukuman di LP Sukamiskin, Bandung. ***1***
Diah