Bandung (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membekuk dua orang yang melakukan pengoplosan atau pemindahan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) secara ilegal dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dua tersangka yang dibekuk itu berinisial MS dan AA. Mereka dibekuk pada saat melakukan aksinya itu di gudang yang berada di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Pengoplos gas LPG di Bogor raup Rp175 juta per bulan, kata polisi
"Jadi ini perkembangan penyelidikan, pada saat 19 April 2022, ditemukan adanya orang yang memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram, ke tabung 12 kilogram," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Dalam kasus ini, menurutnya ada satu orang tersangka lainnya yakni GS yang masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). GS menurutnya diduga berperan sebagai pemilik dari usaha ilegal tersebut.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan pelaku diduga membeli gas subsidi 3 kilogram ke pangkalan resmi di sekitar TKP.