Dari 12 tersangka, enam orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada hari Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F).
Dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus, ditangkap pada hari Jumat (8/4).
Penyidik telah terbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap. Selain itu, mengajukan red notice untuk tiga tersangka yang melarikan diri ke luar negeri, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, korban, dan publik figur yang terkait dengan perkara tersebut.
Ivan Gunawan menjadi publik figur pertama yang dimintai keterangannya sebagai saksi. Ivan diperiksa pada hari Kamis (14/4). Dalam pemeriksaan tersebut, Ivan telah mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari nominal Rp1.090.000.000,00 honor yang diterimanya sebagai brand ambassador DNA Pro selama 3 bulan.
Selain Ivan, sejumlah publik figur turut dimintai keterangan. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah artis tersebut, yakni Marcello Tahitoe atau Ello, dijadwalkan pada hari Senin (18/4).