Keempatnya berhasil mencuri satu laptop atau komputer jinjing Asus berwarna perak, satu Speker Bluetooth Samsung, dua Charger HP IPhone. Barang-barang itu diperkirakan mencapai Rp13.350.000.
Hari berikutnya, pada Rabu (13/4) para pelaku berpindah ke wilayah Jl Raya Tapos Gang Adem Ayem, RT01/RW03 Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Satu mobil Toyota Avansa dengan nomor polisi B-2607-FBG yang parkir di pinggir jalan, juga menjadi korban para pelaku dengan memecah kaca sebelah kiri tengah. Satu tas yang berisi komputer jinjing Acer Aspire ES1-431 berwarna hitam dan hard disk exsternal merk Mini
Station warna hitam menjadi sasaran mereka yang diperkirakan seharga Rp6.000.000.Kejadian selanjutnya berada di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang se-jalur dengan lokasi terakhir. Namun kronologi kasus tersebut dalam penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Susatyo berharap kepada masyarakat agar tidak ragu menginformasikan tindakan kejahatan kepada pihak kepolisian.
"Agar masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apa pun tentang pelaku pencurian untuk menginformasikan ke Polresta Bogor Kota guna ditindaklanjuti," tuturnya.