Oleh karena telah divonis mati, kata dia, pelaku perkosaan terhadap 13 perempuan santri itu tidak akan mendapatkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik seperti yang diatur dalam pasal 81 Ayat (7) UU Nomor 17/2016.
"Saya kira, hakim, jaksa, harus (berpikir dan bertindak secara) out of the box, sehingga masyarakat betul-betul keadilannya tercapai, keadilan terpenuhi. Kadang-kadang dari aspek hukum, keadilan tidak sampai memberikan rasa adil dalam masyarakat, kalau ini (vonis mati) saya kira memberikan keadilan," kata wakil rektor bidang umum dan keuangan Universitas Jenderal Soedirman itu.