Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menegaskan sejauh ini pihaknya tidak berencana menggunakan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) pada Pemilu 2024.
"KPU sampai saat ini tidak berencana mempergunakan 'e-voting' (dalam Pemilu 2024). Tetapi, kami sudah melakukan penggunaan teknologi informasi, sebagaimana pemilu sebelum-sebelumnya, seperti Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Tentu, kami juga mengagas Sirekap untuk digunakan pada Pemilu 2024," ujar Ilham Saputra kepada wartawan usai membuka Seminar Internasional Tata Kelola Pemilu bertajuk "Electoral Governance in Indonesia: Adopting Technology, Promoting Transparency, and Enhancing Integrity", di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Bawaslu Jabar: "e-voting" belum siap diterapkan pada Pemilu 2024
Menurut Ilham, penggunaan "e-voting" dalam Pemilu 2024 belum bernilai penting untuk diterapkan karena selama ini, tahapan pemungutan suara dalam pemilu tidak bermasalah.
Ia mengatakan hal yang bermasalah dalam penyelenggaraan pemilu berada pada tahapan rekapitulasi suara.
Ilham menyampaikan bahwa dalam beberapa pemilu yang telah dilaksanakan di Indonesia, sejumlah pihak kerap mencurigai adanya kecurangan dalam penghitungan suara.
Alasan KPU tak berencana gunakan "e-voting" dalam Pemilu 2024
Selasa, 29 Maret 2022 17:24 WIB