Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menilai pemungutan suara secara elektronik atau "e-voting" belum bisa diterapkan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
"Kalau untuk 'e-voting' dalam pandangan kita, belum pada level itu (siap melaksanakan 'e-voting') ya. Karena ada faktor kesiapan teknologi informasi, regulasinya juga kemudian ketika kita maping saja belum pada e-voting, baru e-rekap dalam rekapitulasi pasca pemilihan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah Dahlan di Kota Bandung seusai menghadiri acara Pengelolaan Media Bawaslu dan Pengenalan Media Massa" di Kota Bandung, Jumat.
Baca juga: Bawaslu Jabar sebut netralitas ASN dominasi pelanggaran pilkada
Abdullah menuturkan untuk menerapkan sistem "e-voting" saat pemungutan suara Pemilu 2024, diperlukan sarana teknologi informasi yang mumpuni.
Selain sarana teknologi informasi yang mumpuni, menurut dia, faktor lain seperti metode bekerja, perlindungan data, hingga payung hukum juga harus disiapkan.
Sehingga jika dilihat dari hal tersebut, Abdullah menilai usulan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang mengusulkan agar pemungutan suara dalam Pemilu 2024 belum bisa dilaksanakan.
Baca juga: Bawaslu Jabar temukan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Tasikmalaya