Baca juga: Pupuk Kujang pastikan ketersediaan pupuk aman saat musim tanam di Tasikmalaya
Dalam penjualan pupuk subsidi itu, kata dia, sudah terlebih dahulu keduanya menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami juga sangat berharap pada peran KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) di daerah untuk terus membantu pengawasan distribusi pupuk subsidi ini," kata Ibrahim.