Jakarta (ANTARA) - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus mengembangkan BSI Mobile dengan meluncurkan satu fitur baru yakni pembayaran pajak kendaraan bermotor daring secara real time.
“BSI berharap perbankan syariah dapat menjadi pilihan yang kompeten dan mampu menyediakan berbagai layanan aspek finansial, sosial, dan spiritual bagi masyarakat, salah satunya dengan BSI Mobile yang terus kami siapkan menjadi sahabat syariah bagi masyarakat," ujar Direktur Information Technology BSI Ahmad Syafi'i dalam keterangan resmi, Jumat.
BSI dipercaya sebagai satu-satunya bank syariah yang menjadi mitra penyedia fasilitas pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sejak diluncurkannya layanan pada awal Maret 2022 lalu, saat ini BSI telah menerima transaksi pembayaran pajak kendaraan senilai lebih dari Rp1 miliar.
Sistem BSI sudah terintegrasi dengan sistem Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), sehingga pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui BSI Mobile dianggap sah.
Pada tahap awal, pembayaran pajak kendaraan telah dapat melayani 15 provinsi diantaranya DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, sementara provinsi lainnya sedang dalam proses integrasi.