Selanjutnya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), lalu manejemen pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah (Setda). Berikutnya ialah tata kelola perizinan oleh Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (DPMPTSP), terakhir, manajemen pengawasan ada di Inspektur Daerah Kota Depok.
"Untuk itu, demi meningkatkan capaian MCP KPK diperlukan kolaborasi dan sinergisitas antar Perangkat Daerah. Semua itu agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntable sesuai dengan indikator yang sudah disediakan oleh KPK," ujarnya.
Baca juga: Depok setujui Raperda Pendataan Pelaporan Tanah Telantar