Setelah melakukan penganiayaan tersebut menggunakan senjata tajam, katanya, pelaku lantas diamuk oleh jemaah yang berada di lokasi beserta warga sekitar.
Baca juga: Penyerang kiai muda ketua Jatman Indramayu masih diperiksa polisi
Baca juga: Penyerang kiai muda ketua Jatman Indramayu masih diperiksa polisi
"Ditangkapnya oleh massa, makanya pada saat diamankan polisi dia kondisinya babak belur, karena massa yang menangkap," kata dia.
Saat ini, Kiai Farid beserta korban lainnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka penganiayaan. Sedangkan pelaku SR dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.