"Yang merupakan perintah atau turunan dari Undang-Undang (UU) IKN ini bisa diselesaikan, kalau bisa di bulan Maret ini selesai," katanya.
UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengamanatkan pembuatan tiga peraturan pemerintah (PP), lima peraturan presiden (perpres), satu keputusan presiden (keppres), dan satu peraturan kepala Otorita IKN sebagai peraturan pelaksana.
"Kelima, berkaitan dengan sekretariat untuk IKN sebagai mesin birokrasi yang membantu tugas-tugas Otorita, ini juga agar bisa segera diselesaikan baik di sini maupun di Balikpapan," tukasnya.
Pasal 12 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengatur Otorita Ibu Kota Nusantara adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dengan kewenangan khusus.
Kekhususan tersebut termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
Presiden melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di Istana Negara Jakarta, Kamis, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Setelah pelantikan, Presiden memperkenalkan keduanya kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Presiden beri 5 tugas kepada Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN
Kamis, 10 Maret 2022 22:04 WIB