Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memberikan lima tugas kepada Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, yakni di bidang kelembagaan, pertanahan, tata ruang, peraturan, dan kesekretariatan.
"Saya ingin beliau berdua bekerja dengan cepat, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan diselesaikan. Masalah pertanahan nanti diserahterimakan dengan Pak Menteri BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) sehingga bisa secepatnya juga bisa diselesaikan terkait dengan status tanah IKN," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.
Presiden juga meminta agar Otorita IKN memastikan pengadaan tanah di kawasan IKN hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN.
"Kemudian juga identifikasi dan verifikasi tanah yang mungkin masih dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan maupun oleh masyarakat. Kemudian yang kedua, betul-betul disetop, bukan hanya memperketat, tapi setop mengenai penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN," tegasnya.
Presiden menugaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil untuk betul-betul melakukan konsolidasi mengenai penghentian proses penerbitan dan pengalihan, baik kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN.
"Ketiga, berkaitan dengan rencana tata ruang di kawasan IKN, agar ini bisa segera mempercepat pelepasan kawasan hutan IKN utamanya yang berada di kawasan inti pemerintahan," tambahnya.
Tugas keempat adalah terkait dengan peraturan perundang-undangan.