“Otorita Ibu Kota Nusantara diberi hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas tanah (HAT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian HAT di Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 16 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
“Kota 10 menit” Nusantara
Bambang Susantono kini dihadapkan pada tantangan untuk mewujudkan “Kota 10 Menit” Ibu Kota Nusantara seperti yang digadang-gadang Presiden Jokowi.
“Kota 10 menit” diartikan sebagai kota dengan transportasi publik yang memadai, sehingga warganya dapat bergerak dari satu titik ke titik lainnya dalam waktu tempuh 10 menit.
Presiden Jokowi memimpikan sebanyak 80 persen mobilitas masyarakat di IKN Nusantara akan dirancang dengan transportasi publik. Sebanyak 70 persen lahan di IKN Nusantara juga akan dipenuhi dengan area hijau.
Dengan minimnya penggunaan kendaraan pribadi dan juga luasnya kawasan hijau, Nusantara dapat mengurangi temperatur hingga dua derajat.
Hal tersebut sesuai dengan salah satu visi IKN Nusantara yakni sebagai kota hutan, kota cerdas, kota modern, dan berkelanjutan.
”Saya yakin IKN Nusantara akan menjadi representasi bangsa yang unggul sehingga menjadi contoh bagi perkembangan kota-kota lain di Indonesia. Dan, menunjukkan kepada warga dunia bagaimana Indonesia menjalankan rencana baru dalam membangun cita-cita masa depan,” kata Presiden Jokowi pada Rabu (23/2/2022).