Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyerahkan aturan atau ketentuan shaf shalat kepada masing-masing takmir (pengelola) masjid kendati Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan shaf kembali dirapatkan seusai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran aturan pencegahan COVID-19.
"Itu tergantung dari masing-masing kebijaksanaan takmir masjid karena situasinya sudah relatif longgar. Pemerintah juga telah melonggarkan untuk persyaratan bepergian dengan kendaraan umum dan pertemuan dengan melibatkan masa, mulai dilonggarkan," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Mu'ti menyatakan bahwa hingga saat ini PP Muhammadiyah belum menerbitkan fatwa baru soal aktivitas di masjid. Kendati demikian, Muhammadiyah bersikap luwes terhadap aturan tersebut.
Menurutnya, bagi takmir yang merasa wilayahnya sudah aman dan COVID-19 terkendali maka diperbolehkan aktivitas shaf shalat kembali dirapatkan. Namun, apabila dirasa belum aman hendaknya mengutamakan keselamatan dan kesehatan.
"Semuanya diserahkan dari kebijaksanaan takmir masjid. Kalau situasinya sudah dirasa aman, tidak apa-apa dilaksanakan, tapi kalau belum aman sebaiknya kita mengutamakan kesehatan dan keselamatan," kata dia.
Sebelumnya, MUI menyatakan bahwa ketentuan atau aktivitas shaf shalat dapat kembali dirapatkan usai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran terkait aturan pencegahan penularan COVID-19.
Muhammadiyah serahkan aturan shaf shalat ke takmir masjid setempat
Kamis, 10 Maret 2022 17:58 WIB