Keenam, memfungsikan kembali lalu lalu lintas atau traffic light di Simpang Ciawi. Ketujuh, menjadikan Kawasan Bopunjur (Bogor, Puncak, Cianjur) sesuai dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 sebagai Kawasan Prioritas Nasional.
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Budi Setiyadi di tempat yang sama, menyebutkan bahwa penataan sudah mulai dilakukan oleh PT Jasa Marga. Ia meminta kepada seluruh pihak yang terlibat penataan Simpang Ciawi agar berkolaborasi dengan baik.
“Ini akan kami kawal, saya juga akan lapor kepada Pak Menteri, berdasarkan hasil notulen ada beberapa catatan yang harus segera kita tindak lanjuti dan untuk rencana jangka pendek akan segera kita lakukan," ujarnya.
Kemenhub dan Pemkab Bogor sepakati 7 langkah penataan Simpang Ciawi
Jumat, 4 Maret 2022 21:45 WIB