Data pribadi jangan dipandang sebelah mata di era digital
Jumat, 4 Maret 2022 10:58 WIB
Responden survei menjawab nomor ponsel adalah data pribadi yang bersifat umum (68,9 persen) dan rekam medis adalah data pribadi khusus (45,4 persen).
Dari total responden 11.305 yang disurvei, mereka mengaku membaca (87,8 persen) dan memahami (93,2 persen) kebijakan privasi. Dari survei tersebut, masyarakat mengerti tentang kebijakan privasi ketika mengunduh sebuah aplikasi.
Baca juga: Transformasi pendidikan kedokteran upaya memperkuat arsitektur kesehatan
Salah satu praktik yang paling terasa, ketika euforia vaksinasi COVID-19, banyak orang yang menyensor data pribadi pada unggahan sertifikat vaksinasi mereka.
Perlindungan data pribadi tentu tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran masyarakat, ia akan menjadi lebih efektif ketika ada regulasi yang kuat.
Indonesia masih menantikan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, yang kini masih berbentuk rancangan undang-undang (RUU) dan berada pada tahap pembahasan antara pemerintah dengan DPR.
Kebutuhan memiliki UU Pelindungan Data Pribadi semakin mendesak karena dalam waktu dekat akan diselenggarakan Digital Economy Working Group (DEWG) G20. Salah satu poin pembahasan berkaitan dengan arus data lintas negara.