Data pribadi jangan dipandang sebelah mata di era digital
Jumat, 4 Maret 2022 10:58 WIB
Data pribadi, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.
Mengapa nomor ponsel dan alamat email termasuk data pribadi? Ambil contoh pertama nomor ponsel, sejak tahun 2017, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pengguna kartu prabayar wajib mendaftar ulang.
Baca juga: Menko Luhut Panjaitan ke Arab Saudi jajaki peluang investasi
Data yang diperlukan untuk mendaftarkan kartu prabayar salah satunya adalah Nomor Induk Kependudukan. Oleh karena itu, nomor ponsel memenuhi unsur dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang. Sama halnya dengan alamat email, apalagi jika dihubungkan ke nomor ponsel.
Sayangnya, data pribadi tidak hanya berupa nomor ponsel dan alamat email. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan ada 31 yang tergolong data perseorangan.
Data yang dimaksud antara lain nama lengkap, jenis kelamin, NIK, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nama orang tua.
Pentingnya regulasi
Kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi semakin membaik, buah dari literasi digital. Survei Persepsi Masyarakat dan Kesiapan Industri terhadap Perlindungan Data Pribadi, yang digagas Katadata Insight Center dan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2021 menunjukkan masyarakat memahami mana yang termasuk data pribadi umum dan mana yang khusus.