Data pribadi jangan dipandang sebelah mata di era digital
Jumat, 4 Maret 2022 10:58 WIB
Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan forum ini diharapkan bisa menghasilkan kesepakatan soal tata kelola pertukaran data lintas negara. Jika Indonesia belum memiliki regulasi utama, yang ajek, di dalam negeri, dikhawatirkan akan menemukan lebih banyak kendala pada praktik kesepakatan bersama untuk arus data lintas negara.
Untuk saat ini, Indonesia bukan lah sama sekali tidak memiliki aturan soal perlindungan data pribadi. Pengelolaan data pribadi antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, alias UU ITE, dan dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Shin yakin Pratama Arhan mampu bersaing di Tokyo Verdy
Untuk sektor telekomunikasi, perlindungan data pribadi saat ini juga diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Untuk urusan data pribadi yang berkaitan dengan kependudukan, Indonesia memiliki Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Data pribadi yang berkaitan dengan sektor keuangan dan perbankan mengacu pada regulasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Artinya, aturan perlindungan data pribadi di Indonesia saat ini masih tersebar di berbagai sektor. Belum ada satu undang-undang yang menaungi seluruh sektor yang mengelola data pribadi.
Keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan bisa memperkuat aturan yang sudah ada sekaligus menjadi acuan primer ketika berurusan dengan arus data lintas negara. Regulasi ini juga membuat pelaku pelanggaran bisa diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.