Menurut rencana, UU PDP akan memberikan sanksi administratif sampai pidana untuk pelaku pelanggaran. Saat ini, sanksi pada beberapa kasus pelanggaran data pribadi mengacu pada UU ITE.
Baca juga: PFI Bandung peringati 2 tahun pandemi lewat pameran foto "731"
Kepastian hukum bisa memberikan kepercayaan (trust) pada praktik pertukaran data lintas negara. Kepercayaan ini bisa hadir karena Indonesia sudah memiliki standar dalam praktik pertukaran data, yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Ketua Umum Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan dalam pertukaran data lintas negara perlu ada pemahaman setara di antara negara anggota. Dalam arus data lintas negara, setiap negara bisa jadi menggunakan pendekatan yang berbeda dalam perlindungan data pribadi.
Pun ketika sudah memiliki aturan perlindungan data, regulasi yang dianut Indonesia belum tentu bisa memenuhi aturan di negara lain. Oleh karena itu, perlu ada konsensus atau regulasi yang disepakati pada tingkat internasional dalam perlindungan data antarnegara.
Bagaimanapun Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi pada akhirnya menjadi harapan besar masyarakat soal praktik yang sehat dalam pemanfaatan dan pengelolaan data, terlebih lantaran data pribadi adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan digital. Jadi, jangan dipandang sebelah mata!
Baca juga: PT Jasa Sarana ditugasi bangun jalan jalur tengah-selatan Jabar sepanjang 454,56 km