"Semua saya serahkan kepada kuasa hukum, (apakah akan mengajukan pemulihan nama baik atau tidak)," katanya.
Baca juga: Setelah dinyatakan bebas, Nurhayati ingin kembali mengabdi di desa
Nurhayati mengaku sangat senang ketika mendapatkan SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon karena selama tiga bulan dirinya menyandang sebagai tersangka kini sudah bisa terlepas.
"Beban selama tiga bulan yang saya emban sekarang sudah tidak ada lagi," tuturnya.
Nurhayati tidak ada rencana gugat perdata penegak hukum
Rabu, 2 Maret 2022 22:03 WIB