Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengumumkan bahwa pihaknya segera mengembalikan 56 kendaraan hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya.
"Kami imbau, kepada masyarakat yang merasa (kendaraannya) dicuri, silahkan menghubungi Polres Bogor, membawa bukti kepemilikan untuk dicocokkan dengan barang bukti (kendaraan) yang ada," ungkapnya saat ekspos kasus curanmor di halaman Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Baca juga: Polres Bogor amankan 134 kendaraan bermotor curian
Iman juga menyerahkan secara simbolis satu sepeda motor dan satu mobil pick up hasil curian kepada pemiliknya saat ekspos.
Menurutnya, 56 kendaraan hasil curian itu terdiri dari 48 sepeda motor, tujuh mobil, dan satu bus. Puluhan kendaraan tersebut disita dari 68 tersangka curanmor yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor selama Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Lodaya pada 17-26 Februari 2022.
"Kami berhasil mengamankan 68 pelaku pencurian ranmor dengan 50 laporan polisi yang terdaftar di basis data kriminal Polres Bogor," terang Iman.
Ia menyebutkan bahwa mayoritas tersangka curanmor melakukan aksinya dengan menjebol lubang kunci baik sepeda motor maupun mobil menggunakan kunci "T".
Para tersangka terancam dikenakan pasal 363 KUHP, pasal 480 KUHP dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Residivis spesialis pencurian mobil pick-up ditangkap polisi Bogor
Baca juga: Pencuri spesialis sepeda motor ditangkap Polresta Bogor Kota
Polres Bogor kembalikan 56 kendaraan hasil curian ke pemiliknya
Rabu, 2 Maret 2022 17:24 WIB