Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota menyita 21 unit kendaraan sepeda motor dari hasil tindak pidana pencurian dengan tersangka lima orang yang selama ini sering beroperasi melakukan pencurian di sejumlah tempat wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Pengungkapan kasus curanmor ini periode 11 Mei - 30 Mei 2024 berhasil mengungkap lima pelaku tindak pidana pencurian dengan barang bukti sebanyak 21 kendaraan roda dua," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, di Tasikmalaya, Selasa.
Baca juga: Geng motor yang meresahkan deklarasi bubarkan diri di Tasikmalaya
Ia menuturkan barang bukti hasil pencurian sepeda motor yang disita itu merupakan hasil operasi pengungkapan kasus tindak kejahatan pencurian yang dilakukan selama hampir dua pekan sejak 11 - 30 Mei 2024.
Dia mengatakan pihak kepolisian juga menangkap lima pelaku pencurian sepeda motor yakni empat orang merupakan komplotan dan penadah, dan satu orang beraksi sendirian dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 55 TKP.
"Dengan total TKP sebanyak 55, kelompok curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ini beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya," katanya.
Ia menyampaikan empat pelaku yang ditangkap itu melakukan aksinya dengan modus menggunakan kunci Y dan astag untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang hendak dicurinya.
Seorang tersangka lainnya, kata dia, melakukan aksinya dengan sengaja mencari sepeda motor di area parkiran yang kuncinya masih menempel atau tertinggal.
Akibat perbuatannya itu, kata Joko, para tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.