Kabupaten Bogor (ANTARA) - Anggota Kepolisian mengungkap gudang penyimpanan kendaraan bermotor yang merupakan hasil tindak pidana pencurian di Desa Tlajung Udik, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Gunungputri Kompol Bayu Tri Nugraha di Bogor, Senin, menjelaskan bahwa lokasi penyimpanan kendaraan motor curian itu ditemukan oleh anggotanya pada Minggu (17/9) malam.
Anggota dia saat itu menemukan 11 unit kendaraan sepeda motor dari berbagai jenis dan merk, serta satu unit mobil jenis pickup yang diduga digunakan untuk mengirim sepeda motor hasil curian.
"Kami juga menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam penampungan sepeda motor," ujarnya.
Bayu menyebutkan, selain mengamankan 12 unit kendaraan, Kepolisian juga mengamankan satu orang saat melakukan pengungkapan gudang penyimpanan kendaraan hasil curian.
Satu orang tersebut, kata dia, kini menjalani pemeriksaan secara intensif demi pengembangan untuk mencari tahu siapa pemilik penampungan motor hasil curian tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap gudang penyimpanan kendaraan hasil curian di Bogor