Ia mengungkapkan paham NII yang tumbuh di Garut ideologinya tidak pernah padam, sehingga harus terus diwaspadai dan diantisipasi, begitu juga semua pihak harus mempunyai kewajiban untuk tetap menjaga anak-anak dan masyarakat agar jangan sampai terpengaruh oleh ideologi di luar dari ideologi Pancasila.
Tidak hanya itu, menurut dia, hal penting lainnya dari kebijakan Pemkab Garut adalah dengan membentuk satuan tugas penanggulangan paham intoleran di Kabupaten Garut, ditambah adanya inisiatif dan gerak cepat tokoh masyarakat khususnya oleh MUI Garut yang mengeluarkan fatwa haram terhadap pergerakan dan ajaran NII.
"Saya kira ini penting kita apresiasi bersama dan merupakan satu-satunya MUI di Indonesia yang berani secara eksplisit memberikan fatwa haram baik pada aspek gerakan maupun ajaran NII," katanya.
Ancaman penyebaran paham radikalisme khususnya NII di Garut harus menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintah yang didalamnya termasuk aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya mencegah dan menjaga keutuhan NKRI.
Sebaran paham NII yang menimbulkan keresahan di masyarakat sewaktu-waktu bisa terjadi lagi, khusus di Garut yang selama ini sudah beberapa kali diproses hukum para pengikut NII, meski begitu masih saja tetap muncul. Artinya, perlu cara yang lebih mutakhir dalam menghilangkan paham NII di muka bumi Garut ini