Terdakwa Wawan dijerat Pasal 107 KUHP dengan hukuman sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hukuman itu yang diberikan pengadilan berdasarkan pertimbangan untuk memberikan efek jera kepada terdakwa apalagi terdakwa sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
Meski tokoh NII Sensen sudah meninggal tahun 2020, namun pengikutnya masih tetap muncul dan menunjukkan aksi yang membuat aparat penegak hukum kembali bertindak, salah satunya pada Oktober 2021 tersebar video yang menayangkan tiga warga Kecamatan Pasirwangi, Garut mengaku sebagai pengikuti NII.
Dalam video itu seorang pria mengibarkan bendera, sambil memegang bendera berwarna merah putih dan terdapat gambar bulan sabit dan bintang lalu menyerukan ajakan masuk NII.
"Saya sampaikan kepada seluruh dunia internasional dengan atas nama PBB untuk segera memasuki Negara Islam Indonesia. Silakan welcome....welcome," kata pria dalam video yang tersebar di internet.
Adanya aksi itu Kepolisian Resor Garut bergerak untuk mendalami aksi ketiga warga dalam video tersebut hingga akhirnya berhasil diamanakn untuk menjalani proses hukum pada Februari 2022.
Ketiga warga mengklaim diri sebagai jenderal NII yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48) warga Kecamatan Pasirwangi yang saat ini sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Garut.