Garut (ANTARA) - Tiga terpidana kasus makar dan mengaku sebagai jenderal dalam organisasi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat tidak mengajukan banding karena hukumannya dinilai sudah ringan dari hasil vonis Pengadilan Negeri Garut.
"Ketiga terpidana tidak mengajukan banding, mereka menerima putusan hakim," kata kuasa hukum ketiga terpidana, Rega Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan tiga terpidana warga Kecamatan Pasirwangi yakni Sodikin (48), dan Jajang Koswara (50) divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara, dan terdakwa Ujer Januari (70) divonis satu tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Didakwa makar, tiga "jenderal" NII dihukum penjara PN Garut
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yakni lima tahun untuk terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin, dua tahun untuk terdakwa Ujer Januari.
Ketiga orang itu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Garut karena melanggar Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.
Rega menyampaikan ketiga kliennya itu sudah menyadari dan mengakui kesalahan yang sudah diperbuatnya kemudian menerima hukumannya sehingga tidak mengajukan banding.