"Kita tahu bahwa vaksin Merah Putih ini sejak awal dan sudah diaudit dari hulu sampai hilir, sudah dipastikan kehalalannya. Suatu kebanggaan bagi kita semua, karena dibibitnya sampai produksinya hasil karya anak bangsa," kata dia.
Ia berharap vaksin Merah Putih ini menjadi salah satu produk halal ekspor kebanggaan Indonesia. Karena vaksin ini tidak hanya digunakan di dalam negeri saja, tapi rencananya akan dikirim ke negara-negara lain yang membutuhkan.
"Dengan harapan juga bisa di ekspor ke luar negeri sehingga nilainya bisa dicatat sebagai produk halal yang dikirim ke luar negeri oleh Indonesia," kata dia.
Berdasarkan UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021 sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa MUI.
Sebelumnya, PT Biotis Pharmaceuticals selaku produsen vaksin Merah Putih, hasil kolaborasi dengan Universitas Airlangga, menargetkan mampu memproduksi vaksin untuk COVID-19 itu hingga 240 juta dosis per tahun.