Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama segera menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih setelah melalui audit produk di LPPOM MUI serta penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa MUI.
"BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia," ujar Kepala BPJPH Kemenag, Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Produksi Vaksin Merah Putih ditargetkan mencapai 240 juta dosis per tahun
Menurutnya, penerbitan sertifikat halal adalah ujung dari proses sertifikasi halal. Berdasarkan UU 33/2014 dan PP 39/2021 sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa MUI.
Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI pada 7 Februari 2022. Sementara LPPOM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap vaksin Merah Putih tersebut pada 14 Januari.
"Jadi, MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," katanya lagi.