Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyerahkan sertifikat halal untuk vaksin Merah Putih kepada PT Biotis Pharmaceuticals selaku produsen vaksin setelah dilakukan audit produk oleh LPPOM MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Kita memiliki otonomi atas ketersediaan vaksin. Selama ini vaksin masih beli dan mendapat bantuan dari negara lain. Tapi kemandirian vaksin sangat penting," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat penyerahan sertifikat vaksin Merah Putih kepada PT Biotis Pharmaceuticals yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Yaqut mengatakan PT Biotis telah mengambil langkah berani karena masuk ke dalam industri vaksin COVID-19 di penghujung masa pandemi. Apalagi kini vaksin telah diproduksi secara massal oleh negara-negara pengembang dalam upaya mengakhiri pandemi COVID-19.
Akan tetapi, kata Yaqut, langkah ini diambil semata-mata karena kecintaan anak bangsa agar mandiri dari segi ketersediaan vaksin COVID-19.
"Harus mikir berkali-kali, jangan-jangan saat vaksin sudah sampai uji klinis terus pandemi berakhir, terus vaksinnya buat apa? Ini industri high risk, tapi ini diambil karena kecintaan anak bangsa," kata dia.
Di sisi lain, vaksin Merah Putih ini akan membuat partisipasi masyarakat Indonesia, khususnya umat mMslim, semakin yakin untuk mendapatkan vaksin yang teruji kehalalannya.
"Tapi selaku masyarakat Muslim kita diberikan vaksin halal. Kita menggunakan vaksin yang tak perlu ditanya-tanya halal atau haram. Melalui BPJPH prosesnya diaudit dari awal hingga akhir, bahwa vaksin ini benar-benar halal," kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham memastikan kehalalan vaksin Merah Putih. BPJPH turut terlibat mulai dari proses audit hingga produksinya.
"Kita tahu bahwa vaksin Merah Putih ini sejak awal dan sudah diaudit dari hulu sampai hilir, sudah dipastikan kehalalannya. Suatu kebanggaan bagi kita semua, karena dibibitnya sampai produksinya hasil karya anak bangsa," kata dia.
Ia berharap vaksin Merah Putih ini menjadi salah satu produk halal ekspor kebanggaan Indonesia. Karena vaksin ini tidak hanya digunakan di dalam negeri saja, tapi rencananya akan dikirim ke negara-negara lain yang membutuhkan.
"Dengan harapan juga bisa di ekspor ke luar negeri sehingga nilainya bisa dicatat sebagai produk halal yang dikirim ke luar negeri oleh Indonesia," kata dia.
Berdasarkan UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021 sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa MUI.
Sebelumnya, PT Biotis Pharmaceuticals selaku produsen vaksin Merah Putih, hasil kolaborasi dengan Universitas Airlangga, menargetkan mampu memproduksi vaksin untuk COVID-19 itu hingga 240 juta dosis per tahun.
"Kapasitas produksi 240 juta dosis per tahun," ujar Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals FX Sudirman.
Saat ini vaksin Merah Putih tengah dalam proses uji klinis tahap pertama. Apabila hasilnya sudah diketahui dan dinyatakan keamanannya, maka akan lanjut ke fase ke dua hingga ketiga.
Menurutnya, pada fase ketiga ini akan diketahui apakah bisa digunakan untuk vaksin penguat atau hanya jadi vaksin primer saja. Kendati demikian, ia optimistis vaksin Merah Putih dapat menjadi vaksin primer maupun penguat.
Kemenag serahkan sertifikat halal untuk vaksin Merah Putih ke PT Biotish
Kamis, 24 Februari 2022 13:00 WIB