Tiga Jenderal NII kasus makar mulai jalani sidang di PN Garut
Kamis, 17 Februari 2022 16:49 WIB
Neva menyampaikan ketiga terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara.
Baca juga: Wabup Garut ungkap ada 11 pasien COVID-19 terindikasi omicron
Selesai sidang agenda dakwaan, sidang kasus makar akan dilanjutkan pada 24 Februari 2022 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU, kemudian ada agenda saksi dari pihak terdakwa.
"Dari kami ada 10 saksi yang akan dihadirkan, tapi bisa ada tambahan, sedangkan dari para terdakwa ada dua orang saksi," kata Neva.
Sebelumnya ketiga terdakwa ditangkap jajaran Polres Garut setelah tersebar video tentang makar yang dilakukannya di Kecamatan Pasirwangi pada tahun 2019 hingga 2021.
Baca juga: Pemkab Garut serahkan bantuan 95 rumah untuk warga terdampak longsor
Baca juga: KAI siap layani masyarakat untuk jalur reaktivasi Stasiun Garut-Cibatu