Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Garut melimpahkan kasus tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) yang ditangkap terkait kasus makar ke Kejaksaan Negeri Garut untuk selanjutnya segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut.
"Sudah dilimpahkan," kata Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, di Garut, Rabu.
Baca juga: Ridwan Kamil apresiasi penangkapan Petinggi NII di Garut
Ia menuturkan Polres Garut sudah melakukan tindakan hukum dengan memeriksa dan menahan ketiga Jenderal NII yakni UJ (50), JK (50), dan Sod (48) warga Kecamatan Pasirwangi, Garut.
Status berkas perkara ketiga tersangka itu, kata dia, sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Garut, untuk selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut.
"Saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan kemudian akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan," katanya.