Garut (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut menggagalkan peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) jenis sabu serta menangkap satu orang yang hendak menjualnya dalam suasana bulan Suci Ramadhan wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sebanyak lima paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 5,55 gram," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Selasa.

Ia menuturkan jajarannya selama ini terus melakukan operasi memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, salah satunya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan tersangka inisial E (31) warga Kecamatan Tarogong Kidul, Garut pada Sabtu (21/2) malam.

Ia menyampaikan jajarannya melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat di dua lokasi yakni di Perum Kota Intan, Kelurahan Jayawaras, dan di Kampung Panawuan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Tersangka kepada penyidik mengaku barang tersebut untuk dijual yang dipasok dari salah seorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Garut.

"Tersangka mengaku sudah 10 kali menerima sabu dari pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Ia mengatakan, tersangka berperan sebagai perantara dalam pengambilan, penimbangan, pengemasan, hingga penyimpanan sabu untuk kemudian diedarkan kembali.

Hasil dari peredaran itu, kata dia, mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu, dan sebagian dari sabu juga dikonsumsi sendiri. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

"Satresnarkoba Polres Garut juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta asal muasal barang bukti narkotika tersebut," katanya.

 



Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026