Kuasa hukum ketiga tersangka Rega Gunawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemenuhan semua hak-hak hukum klien untuk mendapatkan keadilan.
Baca juga: Pemkab Garut respon cepat munculnya paham NII, diapresiasi BNPT
Ia menyampaikan ketiga kliennya sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada semua pihak terkait perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan.
"Sesuai dengan pernyataan terdakwa di Polres Garut telah menyesali dan meminta maaf," katanya pula.
Sebelumnya tiga warga Garut yang mengaku dirinya sebagai Jenderal NII kemudian pernyataannya didokumentasikan melalui video hingga akhirnya tersebar di media sosial maupun Youtube.
Aksinya di video itu mengibarkan bendera NII yang dilakukan di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut pada tahun 2021, kemudian diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 110 ayat 1 KUHP jo Pasal 107 ayat 1 KUHP terkait masalah makar, kemudian Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE, kemudian Pasal 24 D jo Pasal 66 undang-undang tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Atasi NII, Pemkab Garut siapkan Satgas Anti-intoleransi
Polres Garut limpahkan kasus 3 Jenderal NII ke Kejaksaan
Rabu, 9 Februari 2022 20:00 WIB