Kabupaten Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan sebanyak 605.959 bidang tanah di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, belum memiliki sertifikat atau tidak terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Masih tersisa 605.959 bidang tanah di Kabupaten Bogor belum terdaftar," kata Ade Yasin saat mencanangkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Rabu.
Baca juga: Bupati Bogor bagikan 173 sertifikat tanah PTSL kepada warga Cibungbulang
Dalam kurun waktu 2017-2021, dari sekitar 2.000.000 bidang tanah di Kabupaten Bogor, sebanyak 1.394.041 bidang tanah di antaranya telah terdaftar dalam program PTSL, sementara 306.594 bidang lain telah diterbitkan sertifikat, katanya.
Dengan banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan tersebut, lanjutnya, maka perlu dilakukan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintahan dan perbaikan pelayanan publik, termasuk lembaga vertikal seperti di BPN.
Perbaikan itu dapat dilakukan dengan menata dan memperkuat organisasi, tata laksana, manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, hingga pola pikir.
605.959 bidang tanah di Bogor belum terdaftar PTSL, kata bupati
Rabu, 16 Februari 2022 17:41 WIB