Ade mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendukung penuh upaya BPN Kabupaten Bogor dalam mewujudkan zona integritas WBM dan WBBM, seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
"Pencanangan pembangunan zona integritas ini harus menambah semangat dan motivasi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, agar semakin prima melayani masyarakat. Dan tentunya harus berkomitmen dan memiliki mindset yang seirama, agar pembangunan zona integritas ini dapat berhasil," katanya.
Baca juga: BPN Bogor larang aparatur wilayah tarik biaya program PTSL
Sementara itu, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto menjelaskan zona integritas merupakan predikat bagi instansi pemerintah, pimpinan serta jajarannya, yang mempunyai komitmen kuat untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.
"Yakni melalui reformasi birokrasi khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik; dengan penataan enam hal yakni, penataan area tatanan tanah, area sumber daya manusia, area pengawasan, akuntabilitas, area pelayanan publik, dan area manajemen perubahan," ujarnya.
Sepyo mengatakan reformasi birokrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan layanan publik yang baik, efektif, efisien, sehingga pelayanan masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat dan profesional.
Baca juga: BPN Kabupaten Bogor: Kecamatan Dramaga dan Ciampea lokasi PTSL 2020
605.959 bidang tanah di Bogor belum terdaftar PTSL, kata bupati
Rabu, 16 Februari 2022 17:41 WIB