Hakim jelaskan alasan Herry Wirawan pemerkosa 13 santri tidak dihukum mati
Selasa, 15 Februari 2022 18:08 WIB
Dengan berbagai pertimbangan dan melihat fakta-fakta persidangan, hakim memutuskan dia telah bersalah melakukan pemerkosaan tersebut. Meski begitu, hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: KCIC siapkan pengerjaan "track laying" kereta cepat Jakarta-Bandung
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: Dua nama dari PKS diajukan untuk calon Wakil Wali Kota Bandung
Baca juga: "Pasar kaget" ditiadakan selama PPKM Level 3 di Kota Bandung