Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati hadir dalam sidang putusan
Selasa, 15 Februari 2022 11:51 WIB
Rencananya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana juga bakal menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Namun hingga pukul 10.00 WIB, Kepala Kejati Jabar belum kunjung hadir.
Baca juga: Dua nama dari PKS diajukan untuk calon Wakil Wali Kota Bandung
Baca juga: Dua nama dari PKS diajukan untuk calon Wakil Wali Kota Bandung
Sebelumnya, Herry Wirawan oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman mati atas perbuatan tidak terpuji itu. Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak.
Baca juga: "Pasar kaget" ditiadakan selama PPKM Level 3 di Kota Bandung
Baca juga: "Pasar kaget" ditiadakan selama PPKM Level 3 di Kota Bandung